Mahasiswa Stimmindo Gugat Direkturnya
MALANG, SELASA – Puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Multimedia Indonesia (Stimmindo) Malang, Selasa (1/7) kembali mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Mereka datang menghadiri undangan dewan untuk berkonsultasi mengenai nasib 662 mahasiswa Stimmindo yang menggantung sejak muncul kepastian kampus tersebut rupanya belum terdaftar di Direktorat Pendidikan Tinggi Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut hadir Komisi D (bidang kesejahteraan rakyat) DPRD Kota Malang, perwakilan mahasiswa, perwakilan orang tua mahasiswa, kuasa hukum mahasiswa, Polresta Malang, Dinas Pendidikan Kota Malang, Kesbanglinmas Kota Malang, dan sebenarnya perwakilan manajemen kampus.
Akan tetapi, pihak direktur Stimmindo tidak bisa datang dan dikabarkan oleh pengacaranya, beliau sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Dalam pertemuan ini tidak bisa ditemukan solusi terhadap nasib 662 mahasiswa Stimmindo, karena pihak kampus tidak hadir. “Nanti pada 8 Juli 2008 kami akan mengundang sekali lagi Pak Sulaiman Karmani untuk datang berdiskusi. Kalau tidak juga hadir, maka kami serahkan kepada pihak berwajib,” ujar Ketua Komisi D, Anang Sulistyo di Malang.
Dalam pertemuan itu mahasiswa mengemukakan dua hal tuntutannya yaitu agar Direktur Stimmindo yaitu Sulaiman Karmani diadili secara hukum atas penipuan terhadap ratusan mahasiswanya, dan pihak kampus serta DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang bisa memberikan rekomendasi dan pengantar ke Dirjen Dikti agar ratusan mahasiswa itu bisa mendapat legalitas ijazah dengan transfer ke universitas-universitas lain.
Sejumlah universitas seperti ISI Yogyakarta, Unmer Malang, dan Stikosa Surabaya mengaku sudah bersedia menerima transfer mahasiswa, asal ada syarat legalitas dari kopertis. Dan legalitas itu mungkin bisa terwujud dengan surat rekomendasi dari dewan, tutur kuasa hukum mahasiswa Stimmindo, Dwi Yudha Pustiko.
Dalam kesempatan yang sama, Dwi juga menjelaskan bahwa beberapa waktu ke depan mahasiswa akan memperkarakan Sulaiman Karmani secara perdata di Pengadilan Negeri Malang, setelah sebelumnya melaporkan direktur kampus tersebut secara pidana atas kasus penipuan. Mahasiswa menuntut kerugian materiil dan immaterial selama menjadi mahasiswa di kampus yang ternyata ilegal, ujar Dwi.
Menurut Dwi, mahasiswa menuntut direktur Stimmindo atas kerugian materiil yaitu uang yang dikeluarkan selama belajar di sana sekitar Rp 50-100 juta per orang. “Sedangkan tuntutan immaterialnya sedang kami diskusikan dengan mahasiswa dan orang tua siswa. Ini erat kaitannya dengan waktu yang harus terbuang dari para mahasiswa ini selama belajar di Stimmindo,” ujar Dwi.
Dwi mengatakan bahwa sebelumnya pihak kampus memang menawarkan adanya merger kampus dengan kampus lain. Akan teapi hal itu dinilai Dwi tidak masuk akal. Merger itu dilakukan kalau dua kampus sama-sama sudah memiliki izin sah. Kalau ini Stimmindo belum memiliki izin, maka merger tidak akan bisa dilakukan, ujarnya.
Juru bicara mahasiswa, Daniel Fetra mengatakan bahwa mahasiswa selain mengadu ke dewan, juga sudah melapor ke Polda Jatim terkait penipuan tersebut. “Kami sudah melakukan segala tindakan agar 662 mahasiswa Stimmindo bisa mendapat kejelasan status, termasuk dengan menempuh jalur hukum, dan mempercayakan kasus ini pada kuasa hukum kami,” tutur Daniel.
Menurut Daniel, selama ini mahasiswa terlalu banyak dibohongi oleh pihak kampus. Mulai dari penipuan adanya ikatan dinas, hingga mengenai status perguruan tinggi. “Kami juga berharap ke depan bahwa pemerintah dalam hal ini kopertis, Diknas, Dirjen Dikti, dan sebagainya bisa melakukan pengawasan kampus dengan ketat. Jangan sampai terulang lagi seperti kami ini dan seperti di Medan beberapa waktu lalu, ” ujarnya.
Stimmindo yang beralamat di Jalan MT Haryono Kota Malang, sudah beroperasi sejak 2004. Hingga kini diperkirakan mahasiswa yang dijaring sekitar 600-an orang. Jurusan yang dibuka oleh Stimmindo antara lain broadcasting, desain komunikasi visual, animasi dan spesial efek, web design, public relations, dan sebagainya. Namun belakangan diketahui bahwa status kampus tersebut bgelum terdaftar di Kopertis VII Jatim alias ilegal.
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2008/07/01/16534653/~Regional~Jawa