free page hit counter

Bos ITG Dadang Hidayat Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Smartkost Abal-abal di Surabaya

Laporan wartawan Firman Rachmanudin

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya telah merampungkan berkas perkara penipuan dan penggelapan atas nama tersangka Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) Dadang Hidayat (36).

Berkas perkara penyidikan itu telah dinyatakan P21 pada Kamis (15/7/2021) lalu.

Tersangka Dadang Hidayat dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Perak, Surabaya.

Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan ke penyidik oleh pihak jaksa karena ada yang harus dilengkapi.

Hal itu disampaikan Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha.

Baca juga: ITG Diduga Developer Bodong, Customer Geram Soal Pembangunan yang Mangkrak dan Keruwetan Refund

Baca juga: Dirut PT ITG Dadang Hidayat Diciduk dan Ditahan Polrestabes Surabaya, Terkait Penipuan & Penggelapan

“Ada penambahan pasal, jika sebelumnya hanya dikenakan pasal penipuan dan penggelapan, juga ditambahkan pasal 154 dan 137 Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal ini ditambahkan sehingga tersangka dijerat pasal berlapis,” kata Giadi, Selasa (20/7/2021).

Giadi memastikan, Smartkos yang ditawarkan Dadang Hidayat memang tidak sesuai prosedur.

Ia menjual tanah yang memang belum menjadi miliknya.

Berbekal ikatan jual beli saja, Dadang Hidayat lalu membuat site plan Smartkos dan menawarkan ke pembeli dengan harga Rp 1,2 miliar per unitnya.

“Ketika diselidiki ternyata tanah tersebut masih milik per orangan dan belum dijual.”

“Tanah ini masih milik orang, sehingga pasal tersebut bisa dikenakan,” ungkapnya.

Polisi juga masih menunggu dan mengembangkan kasus serupa milik Dadang Hidayat yang lainnya.

Pihaknya juga meminta para korban yang merasa ditipu tersangka untuk melapor ke Polrestabes Surabaya.

“Banyak yang melapor menjadi korban namun di luar Surabaya. Untuk Smartkos ini memang di wilayah Surabaya tepatnya di Mulyosari,” tandasnya.

Dadang Hidayat Diciduk dan Ditahan Polrestabes Surabaya

Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (36), sedang diusut Polrestabes Surabaya.

Dadang Hidayat merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan dan penggelapan uang konsumen yang dijanjikan investasi dalam bentuk properti.

Dalam aksinya, Dadang Hidayat menawarkan konsep investasi properti smartkost yang akan dibangun di daerah strategis, dekat dengan kampus dan perkantoran di Surabaya.

Smartkost itu, ditawarkan Dadang Hidayat kepada para konsumen melalui brosur konvensional maupuan secara online di Facebook.

Untuk menarik minat, Dadang Hidayat bahkan menjanjikan keuntungan seumur hidup dalam pengelolaan konsep smartkost yang digagasnya itu.

Namun siapa sangka, sejak tahun 2018 berkutat pada bisnis properti, smartkost yang dijanjikan oleh Dadang Hidayat kepada konsumennya belum pernah terealisasikan hingga saat ini.

“Setelah mendapat laporan korban, kami lakukam penyelidikan termasuk status tanah yang hendak digunakan sebagai properti bukanlah milk tersangka alias belum dibebaskan.”

“Jadi akhirnya kami amankan tersangka di kantornya,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, Rabu (2/6/2021).

Untuk meyakinkan korbannya, Dadang Hidayat membuat legalitas perusahaan developer PT ITG itu serapi mungkin.

Bahkan,nomor rekening yang digunakan untuk transaksi merupakan nomor rekening perusahaan yang memang sudah terdaftar di dinas terkait.

“PTnya asli. Legalitasnya ada. Tetapi memang untuk operasional layaknya perusahaan properti tidak kami temukan,” imbuhnya.

Sementara itu, Dadang Hidayat berdalih jika uang para konsumen yang nilainya mencapai Rp 11 Milyar itu digunakan sepenuhnya untuk membiayai operasional perusahaan termasuk proses pembangunan.

“Uangnya sebagian besar untuk proses pembangunan, operasional kantor dan gaji karyawan.”

“Termasuk untuk pelepasan tanah dan pengurukan,” kata Dadang Hidayat.

Selain itu, Dadang Hidayat menyebut jika dirinya adalah korban lantaran macetnya pembangunan karena status tanah yang belum jelas hingga izin mendirikan bangunannya juga tidak bisa diterbitkan.

“Sebenarnya semua uang yang sudah masuk ke rekening perusahaan itu untuk biaya progres pembangunan.”

“Namun karena adanya kendala dari status tanah yang akan dilepaskan. Hingga berdampak pada pengurusan sertifikat dan izinnya,” terang Dadang Hidayat.

Meski begitu, polisi tetap menetapkan Dadang Hidayat sebagai tersangka utama karena apa yang dijanjikannya pada para konsumen tidak teralisasi hingga saat ini.

“Janjinya memang dua tahun setelah pembayaran. Namun saat ini sama sekali tidak ada perkembangan pembangunan seperti yang dijanjikan tersangka,” tutup Ambuka.


Sumber artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Bos ITG Dadang Hidayat Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Smartkost Abal-abal di Surabaya, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/07/20/bos-itg-dadang-hidayat-dijerat-pasal-berlapis-terkait-kasus-smartkost-abal-abal-di-surabaya

Print Friendly, PDF & Email

, , , , , , , , ,

Related posts

Latest posts