Sudah P21, Berkas Kasus Bos Properti Smartkost Hari Ini Dilimpahkan ke Pengadilan
ZONA SURABAYA RAYA – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus tipu gelap berkedok menjual properti Smartkost fiktif sejak bulan Juni lalu. Berkas Direktur PT. Indo Tata Graha, Dadang Hidayat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu dibenarkan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto. Di mana menyatakan berkas perkara tersebut