Bos ITG Dadang Hidayat Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Smartkost Abal-abal di Surabaya
Laporan wartawan Firman Rachmanudin SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya telah merampungkan berkas perkara penipuan dan penggelapan atas nama tersangka Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) Dadang Hidayat (36). Berkas perkara penyidikan itu telah dinyatakan P21 pada Kamis (15/7/2021) lalu. Tersangka Dadang Hidayat dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Perak,