80 Orang Laporkan Penipuan Perumahan Syariah Fiktif ke Polda Jatim
JawaPos.com – Sebanyak 80 orang mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim, Selasa (4/1). Mereka datang untuk melapor soal dugaan perumahan syariah fiktif di daerah Juanda, Sidoarjo; dan Pasuruan. Penipuan itu dilakukan PT Indo Tata Graha yang dipimpin Direktur Utama Dadang Hidayat.
Sebanyak 80 korban itu diwakilkan Kuasa Hukum Muhammad Sholeh. Kedatangan mereka disebut Sholeh sebagai upaya melaporkan developer perumahaan PT Indo Tata Graha atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 8,5 miliar.
”Sebenarnya korban ada rarusan tapi yang terkordinir ini 80 orang. Dari 80 ini, ada 3 perumahaan yang mereka beli yakni Graha Permata Juanda, Madina Asri Juanda, satu lagi di Pasuruan Madina Asri Kanjuruhan,” ujar Sholeh.
Mereka menyebut, Dadang Hidayat mengatasnamakan perumahan syariah dalam penjualannya. PT indo Tata Graha mengklaim tidak ada riba dan menggunakan nama-nama perumahan dengan nama bersimbol agama.
”Sehingga para korban yang mayoritas muslim mau beli. Faktanya ketika itu sudah banyak yang dibeli, rumahnya tidak ada masih bentuk tanah kosong. Dari dulu sejak 2017 sampai hari ini (4/1) wujud rumahnya nggak ada,” jelas Sholeh.
Para korban kemudian dijanjikan uang akan dikembalikan. Meski demikian, hingga kini janji itu tidak ditepati.
Sementara itu, Dadang Hidayat pernah dilaporkan pihak lain ke Polrestabes Surabaya karena kasus dugaan penjualan kos-kosan mewah. ”Dadang Hidayat masih aktif di Instagramnya mau buat pelatihan dan sebagainya. Artinya kalau ini tidak segera diungkap pihak kepolisian kami khawatir korbannya akan semakin banyak,” tutur Sholeh.
Salah satu korban, Marlina mengatakan, telah membayar uang muka Rp 25 juta dan telah mencicil setiap bulan Rp 2 juta.
Total cicilan dan uang muka sudah mencapai Rp 47 juta. Marlina tertarik dengan rumah tersebut karena ditawari temannya yang merupakan marketing PT Indo Tata Graha.
”Saya penjual es di sekolah-sekolah, sejak pandemi nggak bisa cicil rumah, saya ke kantornya, lihat lokasi ternyata tidak ada pembangunan,” ujar Marlina sambil menggendong anaknya.
Marlina yang sempat mengajukan pembatalan pembelian itu kecewa karena perusahaan menolak permintaannya. Bahkan, perusahaan meminta pemotongan 80 persen saja.
”Saya berharap polisi bisa membantu untuk segera menangkap Dadang Hidayat. Sehingga uang kami bisa dikembalikan,” ucap Marlina.