free page hit counter

Dadang Hidayat Indo Tata Graha, Investasi Smartkos Berencana Bangun 28 Unit Rumah di Mulyosari

Surabaya, memorandum.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan konsep smartkos di Jalan Mulyosari, Kamis (3/6/2021).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) Dadang Hidayat (36), warga Jalan Aloha, Waru, Sidoarjo, diketahui hendak membangun 28 unit rumah kos di Mulyosari. Satu unit berisi 10 kamar. Namun, pengakuan Dadang belum terjual.

Yang membuat korban tertarik adalah perusahaan yang dipimpin Dadang ini menjanjikan keuntungan hingga Rp 300 juta per tahun. Dengan konsep modern, dan operator yang akan mengelolanya, sehingga tanpa mencari orang yang akan mau kos.

Bahkan, seluruh pembeli bisa mengawasi dari jarak jauh terkait kos yang sudah ditempati atau belum. Pengawasan akan terhubung dalam aplikasi yang dibuat perusahaan pengembang kawasan perumahan ini.

Kamar ini, yang akan ditawarkan melalui online agar bisa menghasilkan. Per unit seharga Rp 1,2 miliar.

“Tersangka menawarkan konsep kos modern. Timnya yang akan mengelola,” kata Kanitharda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha.

Ada belasan korban yang tertarik mengikuti investasi ini, salah satu di antaranya korban membeli dua unit seharga Rp 2,4 miliar.

Karena tidak kunjung dibangun dan tanpa progres yang baik membuat korban curiga. Setelah dicek, ternyata tanah masih milik perorangan. Dan akhirnya melapor ke Mapolrestabes Surabaya.

Setelah diselidiki, diketahui korbannya belasan. Kerugian yang diderita konsumen kasus smartkos mencapai Rp 11 miliar. Jumlah ini hasil pengakuan Dadang.

“Pengakuan ini masih kami dalami, karena bisa jadi uang Rp 11 miliar yang masuk sebagian besar uang muka penjualan,” kata Giadi.

Namun, mengenai jumlah korban, kepolisian masih belum bisa memastikan. Bisa jadi seluruh unit yang ditawarkan tersangka ini sudah terjual semua. Pihak kepolisian masih mencari lagi korban lain terkait investasi properti berkonsep kos-kosan modern ini.

Giadi mengungkapkan, sementara ini masih ada satu korban yang sudah melapor terkait investasi properti yang hendak dibangun di wilayah Mulyosari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Dadang Hidayat, Direktur PT ITG. Selain smartkos ternyata ada lagi produk perumahan yang dikeluarkan tersangka di wilayah Sidoarjo. Perumahan ini diduga juga ikut bermasalah. (rio/fer)

Dadang Hidayat

Dadang Hidayat di MAPOLRESTABES Surabaya

Sumber https://memorandum.co.id/investasi-smartkos-berencana-bangun-28-unit-rumah-di-mulyosari/

Print Friendly, PDF & Email

,

Related posts

Latest posts