Dirut Pengembang Smart Kost Ditahan, Dijerat Pasal Penggelapan

JawaPos.com – Dadang Hidayat (DH) ditahan polisi. Direktur utama PT Indo Tata Graha (ITG) diduga melakukan tindak pidana atau penggelapan. ”Modus tersangka adalah menjual properti melalui perusahaannya,” kata Kanitharda Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha, Minggu (30/5).
PT ITG, kata dia, menawarkan perumahan berkonsep smart kost. Yakni, perumahan yang desain setiap unitnya seperti tempat kos mewah. ”Mirip dengan hotel,” tuturnya.
Lokasinya disebut strategis. Letaknya di Kecamatan Mulyosari. Dekat dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember dan Universitas Airlangga. ”Jadi, rumah ini tidak hanya layak digunakan sendiri, tapi juga punya prospek cerah sebagai investasi,” ucap polisi dengan tiga balok di pundak itu.
Giadi menuturkan, prospek tersebut membuat banyak orang tertarik. PT ITG akhirnya kebanjiran pesanan. Warga berani memesan unit karena termakan bujuk rayu pengembang. ”Smart kost disebut bisa mendatangkan keuntungan setiap bulan kalau disewakan. Dalam waktu beberapa tahun saja bisa balik modal,” kata Giadi.
Mantan Kanitjatanras Polrestabes Surabaya itu menambahkan, smart kost yang dijanjikan masih berbentuk lahan kosong saat ditawarkan kepada pembeli. Namun, para konsumennya tidak curiga. Sebab, mereka yakin dengan janji perusahaan pengembang. ”Modusnya hampir sama dengan penipuan properti lain. Unitnya tidak dibangun meski konsumen sudah memberikan uang,” ujarnya.
Nah, satu di antara konsumen itu kemudian melapor ke polisi. Jajarannya lantas melakukan penyelidikan. Di antaranya, meminta keterangan sejumlah saksi dan mengecek legalitas lahan.
Menurut Giadi, dari penyelidikan itu, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan. Misalnya, lahan yang ditawarkan sebagai smart kost tidak sepenuhnya milik pengembang. ”Makanya, sampai sekarang tidak ada pembangunan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa dua alat bukti tindak pidana sudah ditemukan. Oleh karena itu, penyidik menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan. DH yang bertindak sebagai direktur utama perusahaan dianggap paling punya tanggung jawab terhadap dugaan penipuan yang terjadi.
Giadi menjelaskan, sejauh ini baru satu laporan polisi yang terbit terkait perkara tersebut. Namun, peluang adanya laporan lain sangat terbuka. Lulusan Akpol 2012 tersebut memprediksi sudah banyak warga yang menjadi konsumen.
Dia mengimbau masyarakat yang menjadi konsumen PT ITG untuk tidak ragu membuat laporan. Sebab, keterangan mereka diperlukan untuk pengembangan. ”Kasusnya akan terus didalami,” tuturnya.