free page hit counter

Tips Membeli Perumahan Syariah Terutama Tanpa Bank

Tips ini setelah ada banyak dugaan penipuan maupun wanprestasi developer property perumaahnsyariah yang tanpa menggunakan bank atau in-house, menggunakan bank baik bank konvensional maupun bank syariah.

Biasanya promonya adalah TANPA BANK, TANPA BI CHECK, TANPA SITA, TANPA BUNGA, TANPA RIBA, TANPA DENDA, tetapi jangan sampai juga TANPA DIBANGUN RUMAHNYA.

  • Sesuai UU No.1 Tahun 2011 pengembang perumahaan minimal harus sudah membangun 20% unit sebelum memasarkan kepada masyarakat umum. Lebih jelas cek Pasal 42, ayat 2. File UU selengkapnya cek dan unduh disini.
  • Cek perusahaan pengembang tersebut, apakah bisa dipercaya, termasuk ijin usaha, alamat kantor, jejak / track record SDM nya, dll.
  • Cek lahan perumahan apakah bebas dari sengketa dan sudah dikuasai oleh perusahaan pengembang. Jika belum dikuasai seluruhnya, minimal ada surat jaminan dari pemilik lahan tersebut, benar ada kerjasama dengan perusahaan pengembang. Sehingga tidak ada lagi masalah lahan dikemudian hari.
  • Cek semua perijinan pengembang terkait proyek perumahan tersebut, apakah ada ijin-ijin yang belum didapatkan. Karena satu ijin saja tidak bisa keluar, maka perumahan tersebut akan tetap tidak akan dibangun oleh pengembang.
  • Cek media sosial maupun forum-forum perumahan, apakah ada masalah dengan pengembang perumahan tersebut.
  • Lain-lain akan di update….
Print Friendly, PDF & Email

,

Related posts

Latest posts