free page hit counter

Beraksi Sejak 2018, Properti Abal-abal di Surabaya Tipu Belasan Orang, Kerugian Capai Rp 11 Miliar

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dadang Hidayat (36) warga Surabaya yang merupakan direktur utama PT Indo Tata Graha (ITG) berakhir di kantor polisi.

Dadang merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan dan penggelapan uang konsumen yang dijanjikan investasi properti.

Dalam aksinya, Dadang menawarkan konsep investasi properti smartkost yang akan dibangun di daerah strategis, dekat dengan kampus dan perkantoran.

Smartkost itu ditawarkan Dadang kepada para konsumen melalui brosur konvensional maupun secara online di media sosial.

Untuk menarik minat, Dadang bahkan menjanjikan keuntungan seumur hidup dalam pengelolaan konsep smartkost yang digagasnya itu.

Namun siapa sangka, sejak tahun 2018 berkutat pada bisnis properti, smartkost yang dijanjikan Dadang kepada kpnsumennya belum pernah terealisasikan hingga saat ini.

“Setelah mendapag laporan korban. Kami lakukam penyelidikan termasuk status tanah yang hendak digunakan sebagai properti bukanlah milik tersangka, alias belum dibebaskan. Jadi akhirnya kami amankan tersangka di kantornya,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, Rabu (2/6/2021).

Untuk meyakinkan korbannya, Dadang membuat legalitas perusahaan developer PT ITG itu serapi mungkin.

Bahkan, nomor rekening yang digunakan untuk transaksi merupakan nomor rekening perusahaan yang memang sudah terdaftar di dinas terkait.

“PT-nya asli. Legalitasnya ada. Tetapi memang untuk operasional layaknya perusahaan properti tidak kami temukan,” imbuhnya.

Sementara itu, Dadang berdalih jika uang para konsumen yang nilainya mencapai Rp 11 miliarh itu digunakan sepenuhnya untuk membiayai operasional perusahaan termasuk proses pembangunan.

“Uangnya sebagian besar untuk proses pembangunan, operasional kantor dan gaji karyawan. Termasuk untuk pelepasan tanah dan pengurukan,” dalih Dadang.

Selain itu, Dadang menyebut, jika dirinya adalah korban lantaran macetnya pembangunan karena status tanah yang belum jelas hingga izin mendirikan bangunannya juga tidak bisa diterbitkan.

“Sebenarnya semua uang yang sudah masuk ke rekening perusahaan itu untuk biaya progres pembangunan. Namun karena adanya kendala dari status tanah yang akan dilepaskan. Hingga berdampak pada pengurusan sertifikat dan izinnya,” terang Dadang.

Meski begitu, polisi tetap menetapkan Dadang sebagai tersangka utama karena apa yang dijanjikannya pada para konsumen tidak teralisasi hingga saat ini.

“Janjinya memang dua tahun setelah pembayaran. Namun saat ini sama sekali tidak ada perkembangan pembangunan seperti yang dijanjikan tersangka,” tutup Ambuka.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Beraksi Sejak 2018, Properti Abal-abal di Surabaya Tipu Belasan Orang, Kerugian Capai Rp 11 Miliar, https://surabaya.tribunnews.com/2021/06/02/beraksi-sejak-2018-properti-abal-abal-di-surabaya-tipu-belasan-orang-kerugian-capai-rp-11-miliar.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Cak Sur

Print Friendly, PDF & Email

, , , , ,

Related posts

Latest posts