free page hit counter

Dijanjikan Keuntungan Rp300 Juta Setahun Tipu Pembeli Rp 11 Miliar Berkedok SMARTKOS, Dadang Hidayat Direktur PT ITG Ditahan

SURABAYA – Polisi akhirnya menahan Direktur PT Indo Tata Graha Dadang Hidayat, 36, tinggal di kawasan Aloha, Sidoarjo, terkait bisnis properti abalabal di kawasan Surabaya Timur. Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait dengan produk properti berkonsep Smartkost di wilayah Mulyosari, Surabaya.

Salah satu pembeli melaporkan, selama setahun tidak ada progres pem bangunan. Ini karena tanah yang hendak digunakan untuk proyek property itu masih milik per orangan.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha mengungkapkan, tersangka Dadang Hidayat di kenakan pasal penipuan dan penggelapan. Ini setelah dalam penyelidikan diketahui tanah yang ditawarkan tersebut belum dibeli olah PT Indo Tata Graha. “Tanah yang hendak dibangun bukan milik tersangka. Ini yang membuat pembangunan Smartkost tidak ada progres,” katanya kemarin.

Menurut dia, korban mengalami kerugian Rp 2,4 miliar. Sebab, ia sudah membeli dua unit rumah di Smartkost yang ditawarkan tersangka. Satu unit dibayar lunas. Satu unit lagi dibeli dengan cara bertahap. Korban percaya karena sempat ditunjukkan lokasi tanah yang hendak dibangun. “Lokasinya strategis sesuai dengan janji Smartkost yang ditawarkan. Karena berada di dekat salah satu kampus di sana (Mulyosari),” katanya.

Korban juga percaya dan menyerahkan uangnya karena konsep syariah yang diusung oleh tersangka untuk memasarkan produk propertinya. Namun, satu tahun berselang tidak ada progres pembangunan. Ditambah lagi ternyata korban mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik PT Indo Tata Graha. “Ini yang membuat korban merasa tertipu dan melaporkan ke kami,” ungkapnya.

Ambuka menuturkan, diduga ada korban lain karena dari dokumen yang disita ada 11 pembeli. Jika ditaksir kerugian mencapai Rp 11 miliar. Namun, hingga saat ini masih satu orang yang melaporkan. Polisi masih menunggu korban-korban lain yang hendak melapor.

Mengenai adanya pengembalian dana karena urungnya pembangunan Smartkost tersebut, pihak kepolisian mempersilakan untuk mengembalikan uang konsumennya. “Silakan dikembalikan, itu terkait dengan kasus perdatanya. Untuk pidananya tetap berjalan,” tegas Ambuka.

Sementara itu, tersangka Dadang yang juga memiliki perumahan lain di kawasan Juanda, Sidoarjo, sempat berkilah. Menurut dia, proses pembelian tanah tersebut terkendala sehingga belum ada progres yang bagus. Ia juga mengaku sudah beriktikad baik dengan mengembalikan uang yang dibayarkan korban.

“Saya sudah kembalikan Rp 850 juta. Sisanya saya janji untuk melunasi. Namun, korban melaporkan saya. Uang sudah ada yang terpakai untuk proses pengurusan hingga membayar karyawan,” ujar Dadang. (gun/rek)

Sumber https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/06/03/265600/tipu-pembeli-rp-11-miliar-berkedok-smartkos-direktur-pt-itg-ditahan

Print Friendly, PDF & Email

, , , ,

Related posts

Latest posts