Dirut Pengembang Smart Kost Ditahan, Dijerat Pasal Penggelapan
JawaPos.com – Dadang Hidayat (DH) ditahan polisi. Direktur utama PT Indo Tata Graha (ITG) diduga melakukan tindak pidana atau penggelapan. ”Modus tersangka adalah menjual properti melalui perusahaannya,” kata Kanitharda Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha, Minggu (30/5). PT ITG, kata dia, menawarkan perumahan berkonsep smart kost. Yakni, perumahan yang desain setiap unitnya seperti tempat kos mewah.